BREAKING NEWS

Fashion

Tampilkan postingan dengan label Program. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 November 2015

Taman Bacaan Masyarakat (TBM)



Menurut Sutarno NS (2008: 129) Taman Bacaan Masyarakat adalah tempat yang sengaja di buat pemerintah, perorangan atau swakelola dan swadaya masyarakat untuk menyediakan bahan bacaan dan menumbuhkan minat baca kepada masyarakat yang berada di sekitar Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan suatu tempat yang sengaja di buat dan dikelola oleh masyarakat, perorangan, lembaga dan pemerintah untuk menumbuhkan minat baca kepada masyarakat yang ada dilingkungan taman
bacaan tersebut dan taman bacaan masyarakat termasuk dalam kategori perpustakaan umum.
Menurut Sinaga, Dian (Sinaga, Dian: 2005) perbandingan Taman Bacaan Masyarakat dengan perpustakan ditinjau dari sifatnya adalah Taman Bacaan Masyarakat sifatnya lebih in formal dan cakupan tidak terlalu luar ketimbang perpustakaan sedangkan perpustakan sifatnya lebih formal dan cakupannya lebih luas.

B. Fungsi, Tujuan dan Manfaat Taman Bacaan Masyarakat
Dalam memenuhi peranannya sebagai sumber belajar yang dapat memfasilitasi pembelajaran seumur hidup, TBM mempunyai fungsi sebagai tempat belajar dan mencari informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik mengenai masalah yang langsung berhubungan dengan masalah pendidikan maupun tidak berhubungan dengan pendidikan.

Menurut Buku pedoman Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat dalam artikel (Possa: 12), fungsi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) adalah; (1) sarana pembelajaran bagi masyarakat untuk belajar mandiri, dan sebagai penunjang kurikulum program Pendidikan Luar Sekolah, (2) sumber informasi yang bersumber dari buku dan bahan bacaan Iainnya yang sesuai dengan kebutuhan warga belajar dan masyarakat setempat, (3) sumber penelitian dengan menyedikan buku-buku dan bahan bacaan Iainnya dalam studi kepustakaan, (4) sumber rujukan yang (5) sumber hiburan (rekreatif) yang menyediakan bahan bacaan yang sifatnya rekreatif untuk memamfaatkan waktu senggang untuk memperoleh pengetahuan/informasi baru yang menarik dan bermanfaat.

Menurut Buku pedoman Pengelolaan Taman bacaan Masyarakat (2006: 2), fungsi taman bacaan masyarakat adalah : 1. Sarana pembelajaran bagi masyarakat untuk belajar mandiri, dan sebagai penunjang kurikulum program Pendidikan Luar Sekolah, khususnya program keaksaraan.
2. Sumber informasi yang bersumber dari buku dan bahan bacaan Iainnya yang sesuai dengan kebutuhan warga belajar dan masyarakat setempat.
3. Sumber penelitian dengan menyedikan buku-buku dan bahan bacaan Iainnya dalam studi kepustakaan.
4. Sumber rujukan yang menyediakan bahan referensi bagi pembelajaran dan kegiatan akademik Iainnya.
5. Sumber hiburan (rekreatif) yang menyediakan bahan-bahan bacaan yang sifatnya rekreatif untuk memamfaatkan waktu senggang untuk memperoleh pengetahuan/informasi baru yang menarik dan bermanfaat.
Dari uraian diatas TBM menjalankan beberapa fungsi. Fungsi tersebut terdiri dari fungsi pembelajaran, hiburan dan informasi. TBM melaksanakan kegiatan pelayanannya bervariasi. Ada banyak nama yang digunakan TBM, misalnya Rumah baca, pondok baca, perahu baca, Warung baca, namun pada hakikatnya kesemua lembaga atau organisasi tersebut , melakukan fungsi yang sama dengan TBM.

Taman bacaan masyarakat tergolong dalam kategori perpustakaan umum, jadi Tujuan perpustakaan umum menurut Sulistyo-Basuki dalam buku (2006: 22) adalah (1) Sebagai sarana pembelajaran masyarakat (2) sarana hiburan (rekreasi) dan pemanfaatan waktu secara efektif dengan memanfaatkan bahan–bahan bacaan dan merupakan sumber informasi lain sehingga warga masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan informasi baru guna meningkatkan kehidupan mereka (3) sarana informasi berupa buku, multi media lain, atau bacaan lain yang sesuai dengan kebutuhan warga belajar dan masyarakat setempat.

Menurut Buku pedoman Pengelolaan Taman bacaan Masyarakat (2006: 1), manfaat taman bacaan masyarakat :
1. Menumbuhkan minat, kecintaan dan kegemaran membaca.
2. Memperkaya pengalaman belajar bagi warga.
3. Menumbuhkan kegiatan belajar mandiri
4. Mempercepat proses penguasaan proses penguasaan teknik
5. Membantu pengembangan kecakapan membaca
6. Menambah wawasan tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Melatih tanggungjawab melalui ketaatan terhadap aturan-aturan yang ditetapkan
8. Membantu kelancaran penyelesaian tugas.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa manfaat taman bacaan masyarakat adalah menumbuhkan minat baca dan kecintaan membaca untuk memperkaya pengalaman belajar bagi warga dan menambah wawasan tentang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain memberikan kemudahan mendapatkan bahan bacaan yang dibutuhkan masyarakat, TBM juga melakukan berbagai kegiatan untuk menumbuhkembangkan minat dan kegemaran membaca. Apabila melaksanakan fungsinya dengan baik.

Keaksaraan Fungsional



Pendidikan merupakan variabel kunci dalam mendorong perbaikan ekonomi. Berdasar hasil penelitiannya, Arif (2004) menyatakan bahwa ada hubungan yang bermakna antara tingkat pendidikan keaksaraan petani desa terbuka dan desa tertutup dengan respon petani terhadap tani maju. Selain itu, dikatakan bahwa ada hubungan yang bermakna antara tingkat pendidikan keaksaraan petani dengan kemampuan berkomunikasi dan kebutuhan untuk berprestasi, baik petani desa terbuka maupun desa tertutup. Selain itu hasil studi Fisher (Arif, 2004) menunjukkan adanya pengaruh tingkat pendidikan keaksaraan terhadap mutu sumber daya manusia.

Dengan memperhatikan hasil studi Arif dan Fisher di atas kita dapat melihat bahwa sebenarnya kemelekan huruf merupakan kunci bagi pengembangan ekonomi dan sosial. Mereka yang memiliki kemampuan keaksaraan yang lebih baik akan memiliki motivasi berprestasi yang lebih baik dari mereka yang kemampuan keaksaraan rendah. Salah satu program yang berupaya membuat melek huruf masyarakat adalah program pemberantasan buta huruf dengan pendekatan keaksaraan fungsional, yang selanjutnya disebut program Keaksaraan Fungsional (KF). Program ini menitik beratkan pada sasaran yang berusia 15 – 44 tahun. Penentuan prioritas ini berdasarkan hasil sensus tahun 2000 yang menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia berusia 10 – 44 tahun yang buta aksara mencapai 5.956.462 orang.

Keaksaraan Fungsional (KF) merupakan suatu pendekatan atau cara untuk mengembangkan kemampuan seseorang dalam menguasai dan menggunakan keterampilan menulis, membaca, berhitung, mengamati dan menganalisa yang berorientasi pada kehidupan sehari-hari serta memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitar. Sementara itu Kusnadi (2003a) menyatakan bahwa istilah Keaksaraan Fungsional menekankan pada suatu kemampuan untuk dapat mengatasi suatu kondisi baru yang tercipta oleh lingkungan masyarakat, agar warga belajar dapat memiliki kemampuan fungsional (berfungsi bagi diri dan masyarakatnya)

Penyelenggaraan keaksaraan fungsional memiliki prinsip-prinsip yang tidak sama dengan penyelenggaraan program pendidikan luar sekolah yang lain. Prinsip-prinsip penyelenggaraan keaksaraan fungsional adalah (Kusnadi, 2003b) :
1. Konteks lokal, artinya KF dikembangkan berdasarkan konteks lokal yang mengacu pada konteks sosial dan kebutuhan khusus dari setiap WB dan masyarakat sekitarnya

2. Desain lokal, artinya rancangan kegiatan belajar harus fleksibel, mudah dimodifikasi, diganti dan ditambah sehingga sesuai dengan minat, kebutuhan, kesepakatan, situasi dan kondisi WB.

3. Proses partisipatif,artinya proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program melibatkan warga belajar secara aktif, sehingga program KF bukan hanya menjadi milik tutor dan pengelola saja melainkan juga dimiliki warga belajar

4. Fungsionalisasi hasil belajar,artinya apa yang diperoleh warga belajar diharapkan dapat memfungsikan keaksaraannya untuk menganalisa dan memecahkan masalah yang dihadapi (utamanya keaksaraan) dan untuk meningkatkan mutu taraf hidupnya.

Selain prinsip-prinsip tersebut di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh tutor dan pengelola keaksaraan fungsional dalam melaksanakan proses pembelajaran (Kusnadi, 2003b), yaitu (1) warga belajar akan termotivasi untuk belajar jika sesuai dengan pengalaman, minat dan kebutuhan mereka, (2) orientasi belajar berhubungan erat dengan kehidupannya, (3) pengalaman adalah sumber yang paling kaya dan harus diakui keberadaannya bagi pembelajaran program keaksaraan fungsional, (4) setiap warga belajar mempunyai kebutuhan untuk mengarahkan diri, dan (5) perbedaan individu di antara warga belajar meningkat seiring dengan bertambahnya usia.

Pembelajaran dalam keaksaraan fungsional dilakukan dengan 5 (lima) kegiatan yaitu:



1. Diskusi, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada warga belajar untuk saling berbagi informasi, pengalaman, dan berpartisipasi dalam proses. Selain itu kegiatan ini juga dilakukan untuk memahami dan menganalisis berbagai hal yang akan dipelajari di kelompok belajar. Kegiatan ini menempatkan warga belajar sebagai orang yang “ahli” dalam kelompok karena masing-masing memiliki pengalaman hidup, pengetahuan, cerita dan gagasan untuk dikemukakan kepada orang lain.
2. Menulis, dimana warga belajar diajak belajar memikirkan sesuatu secara sistematis, dan menggunakan kemampuan menulisnya guna membuat bahan bacaan untuk kelompok belajar. Kegiatan ini digunakan untuk menuliskan tentang apa yang ada pada pikiran berupa gagasan dan pengalaman warga belajar.

3. Membaca, dimana kegiatan ini digunakan untuk mempelajari informasi baru, gagasan dan pengalaman dari tempat lain, atau pengalaman dari kelompok belajar itu sendiri. Warga belajar diminta menuliskan sesuatu dan membacanya. Warga belajar juga diminta untuk membaca tulisan orang lain.
4. Berhitung. Pada umumnya warga belajar dapat mengenal perhitungan yang berhubungan dengan ukuran/takaran, nilai uang, menimbang (menghitung berat), menghitung luas tanah, dan sebagainya. Namun demikian tutor perlu mengetahui jenis dan alat berhitung yang biasa digunakan

5. Keterampilan fungsional. Pada dasarnya keterampilan yang diberikan merupakan media bagi penguatan kermampuan baca, tulis dan hitung warga belajar. Pemberian keterampilan fungsional ini juga diharapkan mampu memberikan warga belajar keterampilan dan pengetahuan baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan mutu dan taraf hidupnya.
Persoalan mendasar dalam penyelenggaraan kelompok belajar KF ini adalah bahwa raw input nya warga masyarakat tingkat penguasaan keaksaraannya masih rendah, sehingga seringkali memunculkan kondisi dimana peran serta dan keaktivan warga belajar dalam proses masih sangat rendah. Hal ini sesuai fenomena yang diberikan oleh Arif (2004) di atas yaitu bahwa tingkat penguasaan keaksaraan berpengaruh pada kebutuhan untuk berprestasi.
Dengan memperhatikan kondisi ini maka perlu ada upaya untuk memberikan motivasi kepada warga belajar agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal. Intinya, dalam penyelenggaraan keaksaraan fungsional motivasi merupakan unsur penting dalam meraih partisipasi warga belajar dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pembelajaran perlu untuk selalu memulai proses pembelajaran dengan kegiatan yang mampu menarik perhatian dan partisipasi warga belajar. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip belajar yaitu prinsip motivasi yang menyatakan bahwa keberhasilan pembelajaran sangat dipengaruhi oleh adanya penyediaan dorongan/motivasi (Rohani dan Ahmadi, 1991)
Pemberian keterampilan fungsional kepada warga belajar yang digunakan sebagai media untuk menguatkan keterampilan baca, tulis dan hitung warga belajar sebaiknya meningkatkan mutu dan taraf hidupnya. Untuk itu, seharusnya ada sebuah upaya agar keterampilan yang telah diberikan benar-benar mampu memberikan kontribusi bagi warga belajar dalam meningkatkan pendapatan keluarganya. Salah satu upaya yang dapat dijadikan sarana ke arah tersebut adalah pembentukan sebuah kelompok usaha bagi warga belajar sebagai tindak lanjut penyelenggaraan kelompok belajar keaksaraan fungsional. Hal ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa selama ini kelompok belajar keaksaraan fungsional hanya diformat dalam proses belajar yang hanya dilakukan selama 6 bulan saja.

Life Skill



Krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 telah menyadarkan kita akan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sangat rendah, statemen ini secara tidak langsung juga merujuk pada mutu pendidikan yang menghasilkan sumber daya manusia itu sendiri. Merespon persoalan tersebut Depdiknas menyusun kebijakan pendidikan yang berbasis luas dan mendasar (broad based education), berorientasi pada kecakapan hidup (life skills), dan berbasis masyarakat (community based education). Program life skills ini diimplementasikan melalui dua jalur yaitu pendidikan formal dan nonformal (PNF). Program life skills PNF pada hakekatnya merupakan upaya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, sikap dan kemampuan yang memungkinkan warga belajar dapat hidup mandiri.

Pendidikan non formal seperti PKBM dinilai sangat efektif untuk membantu mengatasi berbagai permasalahan yang melilit negeri ini. Antara lain, besarnya angka pengangguran akibat kurang terampil. Salah satu langkah yang begitu penting dalam mewujudkan masyarakat terdidik dan sejahtera dalam bidang pendidikan non formal adalah program pendidikan life skill. Dimana ini pun menjadi primadona bagi PLS. Karena menjadi tujuan utama pendidikan non formal untuk meningkatkan kecakapan hidup masyarakat.

Life skill, lanjutnya, adalah salah satu solusi untuk mengatasi pengangguran. problem akan minimnya pengetahuan kebutuhan dunia kerja menyebabkan penyerapan lulusan pendidikan formal dan nonformal masih rendah. Program ini, tambah Bakharudin lagi, bertujuan meningkatkan keterampilan dan kecakapan hidup peserta didik, sehingga lulusannya menjadi tenaga terampil atau mampu berusaha mandiri. Kemandirian itu berbasis potensi unggulan daerah baik yang berspektrum pedesaan maupun perkotaan, serta berorientasi pada pasar lokal, nasional, dan global.

Paket C



Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket C memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.

Merupakan program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA serta memiliki keterampilan untuk bekerja dan atau mematuhi dunia usaha/industri.
Dasar Hukum Pendidikan  Kesetaraan dilandari oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. UUD 1945 dan perubahannya.
  2. Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
  3. Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
  4. Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
  7. Keputusan Menteri Pendidikand an Kebudayaan Nomor 0131/U/1991 tentang Paket A dan Paket B.
Dalam buku Acuan Kurikulum dari Direktorat Pendidikan Masyarakat Dirjen Pendidikan Luar SEkolah dan Pemuda Depdiknas, Jakarta tahun 2005, merinci pengertian pendidikan kesetaraan serta cakupannya sebagai berikut:
"Pendidikan kesetaraan meliputi Program Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA, sebagai bagian dari pendidikan nonformal yang ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup dan warga masyarakat lalin yang memberlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuand ateknologi."

 
Back To Top
Distributed By Blogger Templates | Designed By OddThemes